Menteri Susi Kembali Bekukan 203 Kapal Asing

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo
VIVA.co.id
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan kembali menindaklanjuti Analisis dan Evaluasi (Anev) kapal perikanan eks asing.

Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, Rabu 4 Agustus 2015, mengatakan tindak lanjut Anev ini dilakukan terhadap 32 pemilik kapal perikanan dengan jumlah sebanyak 203 kapal yang tersebar di tujuh daerah Indonesia.

"Yakni Ambon, Benoa, Banyuwangi, Probolinggo, Bitung, Dobo, Pontianak, dan Sorong," kata Susi di kantornya di Jakarta.

Susi menjelaskan, dari ketujuh daerah tersebut, jumlah kapal yang paling banyak diberikan sanksi, yaitu di daerah Bitung, Sulawesi.

"Ada 133 kapal, dari jumlah pemilik sebanyak 16 orang. Paling banyak PT Karunia Laut (26 kapal)," katanya
Menteri Susi Rekrut non-PNS Jadi Pejabat Eselon

Dengan begitu, Susi melanjutkan, rekomendasi tindakan hasil Anev dan saksi administrasi terhadap 32 pemilik kapal yang memiliki 203 kapal.
Dua Hari Terakhir, Lima Kapal Ikan Asing Ditangkap

"Total 13 SIPI (surat izin penangkapan ikan) milik empat pemilik Kapal, ada enam SKIPI (Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia). Konsekuensinya kapal tidak dapat beroperasi sejak tanggal pencabutan izin," kata Susi
Kapal MV Viking Berpotensi Rugikan Negara Rp280 Miliar

Selain itu, sanksi lainnya, yaitu pembekuan izin yang masih berlaku. Yakni di antaranya, total 21 SIPI milik sembilan pemilik kapal. Dan, 23 SKIPI milik tujuh pemilik kapal. (asp)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

Skema Asuransi untuk Satu Juta Nelayan

"Total asuransi yang akan diberikan senilai Rp175 miliar."

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016