Pemerintah Diminta Bijak Terapkan Kebijakan Cukai
Selasa, 4 Agustus 2015 - 19:47 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Pemerintah diminta lebih matang dalam memformulasikan kebijakan cukai yang diberlakukan. Sebab, apabila tarif cukai rokok terus dinaikkan, justru akan berdampak negatif terhadap penerimaan negara.
Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, menjelaskan, porsi cukai rokok dalam kebijakan penerimaan cukai yang ditetapkan terlalu besar dibanding barang lainnya.
Cukai rokok berkontribusi sekitar 95 persen dari pendapatan cukai yang ditetapkan. Sementara itu, sisanya disumbang dari cukai minuman beretil alkohol.
"Di luar negeri itu cuma lima persen. Tak masuk akal sebenarnya. Masa satu negara besar, cukainya tergantung dari perokok? Bagaimana sumber lain? Ini yang harus dibuka,” kata Enny usai diskusi di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.
Baca Juga :
Penerimaan Cukai Rokok Melebih Target APBN
Menurut dia, kenaikan cukai rokok juga bisa berdampak buruk menghantam industri hasil tembakau, khususnya yang berstatus resmi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja juga kemungkinan besar bisa terjadi.
"Konsumsi rokok itu sifatnya elastis, artinya orang rela tak makan asal bisa merokok. Artinya, kebijakan pemerintah menaikkan cukai justru mendorong rokok ilegal, kemudian produsen mati," ujarnya.
Enny berharap, pemerintah menelurkan kebijakan yang menjadi solusi bagi semua pihak. Karena, alasan kenaikan tarif yang dikemukakan pemerintah saat ini, yaitu demi kesehatan, dinilai tidak masuk akal.
"Harusnya bagaimana target perlindungan konsumsi rokok tercapai, tapi penerimaan negara juga naik dan kesempatan kerja tetap terjaga," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun juga menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menaikkan cukai rokok. Karena, dapat dipastikan industri rokok yang notabene padat karya dapat terpukul keras.
Dia mencontohkan, sejumlah pabrik rokok di Jawa Timur misalnya, melakukan efisiensi dengan cara PHK ribuan pekerjanya karena kenaikan cukai rokok tahun lalu.
"Kita butuh penerimaan negara dari cukai, tapi ada aspek ekonomi yang lebih penting dari sekadar menaikkan pemerimaan negara dari cukai rokok. Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik," katanya.
Sebagai informasi, target penerimaan cukai tahun ini mencapai Rp145,7 triliun. Dengan rincian, cukai tembakau rokok dipatok Rp139,1 triliun, cukai minuman Rp165,5 miliar, dan cukai etil alkohol sebesar Rp6,46 triliun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Harusnya bagaimana target perlindungan konsumsi rokok tercapai, tapi penerimaan negara juga naik dan kesempatan kerja tetap terjaga," tuturnya.