Pemberlakuan MEA Harus Diimbangi Perlindungan Tenaga Kerja

Ilustrasi demo buruh.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani, menekankan pemerintah untuk lebih memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan tenaga kerja. Apalagi seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016.


"Perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisir pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke pengadilan perselisihan perburuhan,” ungkap Irma.


Menurut Irma, pemberian izin PHK tersebut dapat berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, dan berakibat pada bertambahnya beban negara dalam menyediakan lapangan kerja.


Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah agar pengadilan harus memperketat syarat pemberian izin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya.


"Pengetatan pemberian izin PHK juga dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," ujarnya.

Pimpinan DPR Nilai Sudah Cukup Bukti Jadikan Ahok Tersangka

Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.
Cita Citata Cabut Laporan terhadap Anggota DPR


Komisi II Bahas PKPU dengan KPU & Bawaslu
"Oleh karena itu, MEA dan bonus demografi harus bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya,” kata Irma.

Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo

Komisi VII Dukung Upaya Pemerintah Perkuat Pertamina

Demi mencapai kedaulatan energi.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016