Pemberlakuan MEA Harus Diimbangi Perlindungan Tenaga Kerja
Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani, menekankan pemerintah untuk lebih memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan tenaga kerja. Apalagi seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016.
"Perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisir pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke pengadilan perselisihan perburuhan,” ungkap Irma.
Baca Juga :
Banggar DPR: Target Tax Amnesty Terlalu Ambisius
Baca Juga :
Komisi XI: Postur APBN-P 2016 Tidak Kredibel
Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.
"Oleh karena itu, MEA dan bonus demografi harus bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya,” kata Irma.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.