Pemberlakuan MEA Harus Diimbangi Perlindungan Tenaga Kerja
Selasa, 4 Agustus 2015 - 14:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Anggota Komisi XI DPR RI Irma Suryani, menekankan pemerintah untuk lebih memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan tenaga kerja. Apalagi seiring diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada tahun 2016.
"Perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisir pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke pengadilan perselisihan perburuhan,” ungkap Irma.
"Perlindungan tersebut tidak hanya sekadar mempersulit tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, tetapi juga meminimalisir pemberian izin pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan ke pengadilan perselisihan perburuhan,” ungkap Irma.
Menurut Irma, pemberian izin PHK tersebut dapat berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, dan berakibat pada bertambahnya beban negara dalam menyediakan lapangan kerja.
Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah agar pengadilan harus memperketat syarat pemberian izin PHK yang diajukan pengusaha terhadap buruhnya.
"Pengetatan pemberian izin PHK juga dapat berdampak pada kesiapan Indonesia dalam menghadapi bonus demografi yang sedang berlangsung sejak tahun 2012 hingga 2045 mendatang," ujarnya.
Irma mengatakan peningkatan demografi yang sedang dialami Indonesia akan memberikan sumbangsih angkatan kerja usia produktif (dari 19-45 tahun) sebanyak 4,5 juta per tahun.
"Oleh karena itu, MEA dan bonus demografi harus bisa dimanfaatkan Indonesia untuk memperkuat ketahanan ekonomi, bukan sebaliknya,” kata Irma.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Irma, pemberian izin PHK tersebut dapat berakibat pada bertambahnya jumlah pengangguran, dan berakibat pada bertambahnya beban negara dalam menyediakan lapangan kerja.