Bea Masuk Dinaikkan, Produk Fesyen HK Tak Akan Putar Balik
Jumat, 31 Juli 2015 - 12:35 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Hong Kong tidak gentar mempromosikan produk-produk fesyen dan
livestyle
-nya di pasar Indonesia meskipun, pemerintah baru -baru ini menaikkan bea masuk produk impor yang dipasarkan di dalam negeri.
Direktur Hong Kong Trade Development Council (HKTDC) di Malaysia, Hoh Jee Eng menyakini, meskipun perekonomian Indonesia sedang melemah saat ini. Daya beli masyarakatnya masih sangat lah besar.
Sebagai informasi, dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Produk-produk fesyen seperti gaun, jas, bahkan t-shirt impor dikenakan tarif bea masuk sekitar 20-25 persen.
"Pasar Indonesia besar, bahkan dengan regulasi ini produk Hong Kong tidak akan putar balik," ujarnya ketika berbincang dengan VIVA.co.id beberapa waktu lalu.
Selain memiliki daya beli yang kuat, konsumen Indonesia memiliki selera akan produk fesyen yang berkualitas tinggi. Hal tersebutlah yang dibidik oleh HKTDC.
"Pasar Indonesia membeli kualitas, dan yang dijual kami desain," ungkapnya.
Meski demikian dia mengatakan, HKTDC akan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut. "Karena itu regulasi baru, begitu dikeluarkan kami langsung forward ke analis kami," ujarnya.
Sebagai informasi promosi produk dari Hong Kong akan dilakukan pada 17-19 September mendatang. Sebanyak 100 merek produk lifestye dan fesyen asal negara itu akan mempromosikan produknya dalam ajang tersebut.
Acara yang akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan itu, ditargetkan dapat dihadiri oleh sekitar 10.000 pengunjung yang terdiri dari konsumen, importir, distributor, pengusaha mal dan pedagang online yang ada di Indonesia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebagai informasi, dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Produk-produk fesyen seperti gaun, jas, bahkan t-shirt impor dikenakan tarif bea masuk sekitar 20-25 persen.