Newmont Setor Rp1,51 Triliun ke Pemerintah
Kamis, 30 Juli 2015 - 17:49 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
VIVA.co.id
- PT Newmont Nusa Tenggara telah menyetor kewajiban keuangan sebesar Rp1,51 triliun selama semester I-2015.
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Kewajiban ini berupa pajak, non-pajak, dan royalti, sesuai dengan ketentuan kontrak karya dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2014.
Dikutip dari keterangannya, Kamis 30 Juli 2015, di Sumbawa, General Manager Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah Newmont Nusa Tenggara, Rachmat Makassau, mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri atas Rp544,7 miliar untuk kuartal I-2015, yang dibayarkan pada minggu keempat April dan Rp972,5 miliar untuk kuartal II-2015, pada minggu keempat Juli 2015.
Rachmat menjelaskan, pembayaran pajak terbesar pada semester I-2015, adalah bea keluar konsentrat yang dikenakan 7,5 persen dikalikan dengan jumlah kandungan tembaga, emas, dan perak di dalam konsentrat sebesar Rp536,5 miliar.
Lalu, disusul dengan pembayaran royalti produksi sebesar Rp503 miliar, pembayaran PPh Badan–PPh 25 sebesar Rp265,5 miliar, dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp107,7 miliar.
Menurut Rachmat, dengan meningkatnya tarif pembayaran royalti menjadi empat persen untuk tembaga 3,75 persen untuk emas dan 3,25 persen untuk perak, serta pembayaran bea keluar kontribusi Newmont Nusa Tenggara kepada pemerintah Indonesia meningkat 300 persen dari pembayaran sebelumnya.
Dia memaparkan, sejak 1999-2015, Newmont Nusa Tenggara telah menyetor pajak, non pajak, royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar US$9,4 miliar, atau lebih dari Rp94 triliun kepada Indonesia dengan asumsi nilai tukar US$1 setara Rp10 ribu.
"Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan Newmont Nusa Tenggara juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 3.600 karyawan dan 2.400 kontraktor, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lalu, disusul dengan pembayaran royalti produksi sebesar Rp503 miliar, pembayaran PPh Badan–PPh 25 sebesar Rp265,5 miliar, dan pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp107,7 miliar.