Beli Timah Murni, Ini Syaratnya
Rabu, 29 Juli 2015 - 15:46 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- Setiap perusahaan timah batangan murni dalam negeri diwajibkan melakukan transaksi perdagangan baik dalam skala nasional maupun secara global melalui Bursa Komoditi dan Deviratif Indonesia (BKDI), terhitung mulai 1 Agustus 2015.
Direktur Pengembangan Produk BKDI, Stella Novita, menyatakan telah mempersiapkan pembeli yang bersifat sebagai perseroan maupun perorangan. Kendati demikian, para calon pembeli ini harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di bursa.
"Tata caranya dengan mengisi formulir permohonan menjadi peserta pembeli, serta melampirkan dokumen persyaratan administratif," kata Stella di Jakarta.
Baca Juga :
Ini Pendorong Inflasi November
Baca Juga :
5 Potensi Usaha yang Terabaikan
Sementara untuk perorangan atau perseorangan, BKDI meminta pihak yang ingin menjadi pembeli di bursa, harus melampirkan fotokopi identitas diri, fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekomendasi dari anggota bursa penjual.
"Bagi perorangan, biaya pendaftaran administrasi itu Rp3 juta. Untuk transaksi
free
," ujar dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bagi perorangan, biaya pendaftaran administrasi itu Rp3 juta. Untuk transaksi