Timah Murni Wajib Diperdagangkan di Bursa

Pertambangan Timah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
- PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) bersama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), memperkenalkan kontrak timah murni batangan yang khusus ditujukan bagi para pelaku pasar lokal.


Hal ini sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015 bahwa timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah. Baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri.


"Kontrak timah murni batangan lokal merupakan upaya BKDI untuk memfasilitasi semaksimal mungkin amanat pemerintah," kata Direktur Utama BKDI, Megain Widjaja dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 291 Juli 2015.

Arus Modal Mengalir, Cermati Saham-saham Ini

Semenjak bulan Agustus 2013, BKDI telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjadi Bursa Timah Indonesia. Megain mengungkapkan, hal ini bertujuan untuk mencegah adanya ilegal mining dan ilegal trading.
Crossing Saham, BEI Tunggu Aturan Menteri Sri


Menteri Bambang Rekomendasi Saham Sektor Makanan dan Minuman
"BKDI telah dipercaya pemerintah agar kepentingan ekspor maupun perdagangan lokal mempunyai data perdagangan yang transaparan dan waktu yang tepat,"  kata dia.


Selain itu, tujuan lain adalah agar harga timah di Indonesia dapat dibentuk di dalam Bursa Komoditi Indonesia. Sehingga, dapat digunakan sebagai referensi harga nasional dan global.


"Penerimaan pendapatan negara melalui royalti dapat dikawal dengan baik dengan menggunakan harga dan volume transaksi timah yang berdasarkan acuan dari BKDI," kata Megain.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya