Gubernur Jateng Larang PNS Mudik dengan Kendaraan
Jumat, 17 Juli 2015 - 09:29 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Dwi Royanto
VIVA.co.id
- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Kamis kemarin melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan mobil dinas provinsi tak digunakan untuk mudik para pegawai negeri sipil. Dalam sidaknya, seorang staf khusus kedapatan menggunakan pelat merah itu untuk mudik lebaran.
Ganjar pun langsung bereaksi mengetahui satu mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero di pool provinsi Jawa Tengah masih kosong. Seketika dirinya menelpon seorang staf khusus itu untuk mengembalikan langsung.
"Tolong dikembalikan ya, jangan dibawa mudik lebaran," ucap Ganjar kepada salah seoarang staf khusus melalui sambungan telepon di Semarang.
Sidak juga dilakukan Ganjar di area parkir Pemprov Jateng. Di sana ia sempat bertanya mengapa kebanyakan mobil tidak diberi penutup.
"Itu tidak bisa ditutup, kan ditinggal beberapa hari di tempat terbuka," beber Ganjar.
Sejumlah petugas di Pemprov mengaku tidak tahu. Menurut mereka yang bertugas mengurus (mobil) biasanya sopir mobil masing-masing.
Ia pun meminta jika terpaksa tak ada mobil untuk mudik lebaran, para PNS bisa menyewa mobil untuk digunakan mudik daripada harus menggunakan mobil dinas.
"Kalau perlu kendaraan, sewa saja, hari ini harus dikembalikan ke tempat parkir, " imbuh Ganjar.
Kewajiban tak menggunakan mobil dinas sesuai dengan surat edaran Gubernur Jawa Tengah, di mana seluruh kendaraan dinas di lingkungan Setda Provinsi Jateng dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus sudah diparkir di pool pada Rabu 15 Juli 2015 atau tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
Aturan itu dikecualikan bagi petugas dari Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika serta Satpol PP yang bertugas pada Lebaran.
"Hari ini masih ada (kendaraan dinas) yang dipakai maka saya minta untuk dikembalikan agar semua gunakan aturan yang sama," imbuh dia.
Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari menjelaskan jumlah kendaraan dinas yang ada di lingkungan Setda Pemprov Jateng sebanyak 155 unit, kendaraan khusus seperti truk, bus, dan bak terbuka 50 unit, serta 60 unit sepeda motor berpelat merah.
Paska libur lebaran, kendaraan dinas itu bisa dipakai kembali oleh pegawai negeri sipil sebagai sarana operasional pada Selasa 21 Juli 2015 mendatang.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hari ini masih ada (kendaraan dinas) yang dipakai maka saya minta untuk dikembalikan agar semua gunakan aturan yang sama," imbuh dia.