BPOM Diminta Lakukan Riset Formula Pengawet Makanan
Senin, 13 Juli 2015 - 17:20 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi IX DPR RI meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang untuk melakukan riset formula pengawet makanan yang tidak membahayakan manusia. Mengingat selama ini tidak ada standar dari BPOM untuk pengawet makanan yang aman.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Ermalena saat melakukan kunjungan kerja ke BPOM Semarang, Jum’at 10 Juli 2015.
Baca Juga :
Ketua DPR Diskusi Soal Pemotongan Anggaran
Baca Juga :
Komisi IX Desak Menaker Tutup Peluang Kerja TKA
Ermalena juga mengatakan salah satu yang diinginkan sekarang adalah bagaimana membuat undang-undang (UU) khusus tentang BPOM. Karena dengan adanya UU ini akan lebih jelas
punishment
yang diberikan bagi si pelanggar. “Mudah-mudahan periode lima tahun ini bisa kita golkan UU ini. Kalau UU ini ada mungkin menjadi kekuatan tersendiri bagi BPOM,” ujarnya.
Kunjungan Kerja Komisi IX DPR ini disambut baik oleh seluruh karyawan Balai Besar Badan POM Semarang. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BPOM Semarang, Agus Prabowo menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi IX.
Seusai tanya jawab dan ramah tamah, acara dilanjutkan dengan kunjungan ke ruang ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan Laboratorium. Ketua dan anggota Komisi IX DPR sangat antusias dan mengapresiasi kinerja pegawai BPOM Semarang. (www.dpr.go.id)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ermalena juga mengatakan salah satu yang diinginkan sekarang adalah bagaimana membuat undang-undang (UU) khusus tentang BPOM. Karena dengan adanya UU ini akan lebih jelas