Ini Pertimbangan Gaji Rp3 Juta Bebas Pajak
Kamis, 9 Juli 2015 - 12:04 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah telah meningkatkan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Dengan begitu, penghasilan Rp3 juta per bulan tak dikenakan pajak.
Baca Juga :
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/PMK.010/2015 pada Kamis 9 Juli 2015, perubahan batasan tersebut mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter.
Baca Juga :
DPR: Pengampunan Pajak Hanya Satu Kali
Perkembangan harga kebutuhan yang semakin meningkat juga menjadi pertimbangan pemerintah.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, pada 29 Juni 2015 di Jakarta.
Rincian besaran PTKP pada Pasal 1 PMK No. 122 adalah sebagai berikut.
a. Rp36 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi;
b. Rp3 juta untuk wajib pajak yang kawin;
c. Rp36 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008.
d. Rp3 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa ketentuan yang diperlukan tentang tata cara penghitungan besarnya PTKP untuk wajib pajak orang pribadi, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
PMK ini pun mencabut PMK No. 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dalam Pasal 5 PMK No. 122. (asp)
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Penerimaan pajak tahun ini terancam shortfall Rp219 triliun.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :