Dianggap Usang, UU Haji Akan Direvisi
Rabu, 8 Juli 2015 - 14:15 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id
- Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Haji. Mereka ingin ketentuan itu memuat lebih banyak tentang umroh, sehingga nantinya menjadi UU Haji dan Umroh.
Anggota Komisi VIII, Fikri Fakih, mengatakan ibadah Umrah hanya diatur dalam 1 pasal, yaitu pasal 43 dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Haji itu.
Baca Juga :
Apa Itu Talbiyah? Sunah atau Wajib?
"Ini sudah masuk prolegnas prioritas," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini sudah masuk prolegnas prioritas," katanya.