Tim Polwan Jakarta Pusat Bongkar Pabrik Tahu Berformalin

Polres Jakarta Pusat saat membongkar pabrik tahu berformalin
Sumber :
  • Foe Peace/ Jakarta

VIVA.co.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pemilik pabrik tahu berbahan pengawet di daerah Kebon Nanas, Tangerang, Banten, Kamis, 2 Juli 2015. Kasus ini dibongkar dengan mencari tahu berformalin di pasar tradisional.

Usus Berformalin, Toko Kimia Diminta Selektif ke Pembeli

"Tim Polwan membeli satu bungkus tahu di Pasar Senen. Setelah tahu itu diperiksa di Lab Mabes Polri, hasilnya positif mengandung bahan pengawet. Tim lalu mengembangkan untuk mengetahui dari mana asal tahu ini," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roma Hutajulu, Jumat, 3 Juli 2015.

Dari pengakuan dari penjual tahu di Pasar Senen, pedagang mendapatkan barang dari SS seorang pedagang di Pasar Gembrong Johar Baru, Jakarta Pusat. Setelah ditangkap, SS mengakui mendapatkan tahu dari AIK. Setiap pukul 23.00 WIB tahu diantar ke rumah SS di daerah Kampung Rawa Johar Baru, Jakarta Pusat.

"Sekitar pukul 23.30 WIB, datanglah mobil boks dengan tiga penumpang masing- masing bernama YD, AG, dan RJ, dengan membawa beberapa bak tahu," ujarnya.

Kemudian, dari keterangan ketiganya, mereka mengaku bekerja di pabrik tahu bernama SD. Tuga mereka memang mengantar tahu ke seluruh Jakarta. Ketiganya lalu dimita untuk menunjukan pabrik tahu milik SD, yang mengadung formalin dan pengawet lainnya.

Petugas langsung ke Kebon Nanas Tangerang. Dari pabrik tersebut, ditemukan bahan- bahan kimia berupa satu kantong plastik tahu putih, satu jeriken berisi cairan delta, dua jeriken berisi cairan anti foam, satu plastik serbuk bensomik, lima botol cairan eponik, satu ember serbuk cokok dan satu karung kristal soda api. Bahan berbahaya itu diamankan bersama dengan satu unit mobil boks yang digunakan untuk mengatar tahu berbahan pengawet.

Kasus Usus Berformalin, Polisi Minta Warga Tak Khawatir

Atas perbutannya, SD telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat karena melanggar Pasal 136 (b) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu, Roma juga mengimbau masyarakat, untuk berhati- hati dalam mengonsumsi makanan. Karena, menurutnya, di bulan Ramadhan ini, banyak orang mencari untung dengan cara yang tidak semestinya.

"Jadi saya imbau masyarakat hati- hati dalam membeli bahan makanan.  Contohnya ini, tahu ini peredarannya banyak di pasar tradisional. Kami tegaskan jika masih ada pedagang yang bandel menjual seperti ini, akan kami tindak tegas dan dijerat dengan tindak pidana," katanya.

Polda Metro Jaya ungkap kasus usus berformalin

Kenali Ciri-ciri Makanan Berformalin

Ayam berformalin banyak beredar di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016