KPK Isyaratkan Segera Tahan llham Arief Sirajuddin

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Makassar yang menjerat mantan Wali Kota Makassar, llham Arief Sirajuddin segera dirampungkan.

Penyidikan perkara tersebut sempat dihentikan sementara karena digugurkan melalui praperadilan. Namun KPK menyebut penyidikannya tidak dijalankan dari awal.

"Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

Penyidik KPK telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap llham Arief sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun llham tidak memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Priharsa menyebut, KPK telah melayangkan pemeriksaan kembali terhadap llham pada 6 Juli 2015.

Hadapi Vonis, Eks Wali Kota Makassar Berharap Keadilan

Saat disinggung apakah langsung dilakukan upaya penahanan terhadap llham, Priharsa tidak membantahnya. Mengingat berkas perkaranya sudah hampir rampung.

"Kebiasaan di KPK adalah terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan, maka akan dilakukan penahanan," ujar dia.

Diketahui, KPK harus mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Hal tersebut sebagai konsekuensi KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara itu kini mengacu pada sprindik baru.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan, perkara yang disangkakan kepada llham dalam sprindik baru tersebut, masih sama seperti yang sebelumnya.

Begitu pun pasal yang disangkakan kepada llham, yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selang beberapa waktu setelah KPK menerbitkan Sprindik baru terhadap llham Arief, dia juga kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)