Ini Alasan KPK Kukuh Usut Kasus Hadi Poernomo

KPK Periksa Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya mengajukan langkah hukum terhadap putusan praperadilan atas mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Setelah upaya hukum banding ditolak, kini KPK berencana untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).


Jaksa KPK, yang juga penyidik kasus Hadi Poernomo, Yudi Kristiana, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya kukuh untuk mengusut perkara tersebut.


Yudi menuturkan, selama ini pengusutan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara adalah ketika uang negara tersebut sudah ada atau bagian dari APBN.
Demokrat: Kalah Praperadilan, KPK Bisa Digugat Balik


KPK Diminta Lebih Hati-hati Tetapkan Tersangka
"KPK mulai menginisiasi keuangan negara adalah uang yang seharusnya masuk ke kas negara, dan potensinya jauh lebih besar dari APBN sendiri, termasuk di sektor perpajakan," kata Yudi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Pengamat: Putusan Hakim Haswandi Kekacauan Luar Biasa

Menurut Yudi, potensi uang negara yang bisa diselamatkan sangat besar. Bahkan dari proses penyidikan, kerugian negara yang bisa ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp2,5 triliun. Namun penyidikan tersebut kandas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan Hadi Poernomo.


"Tampaknya upaya kita layu sebelum berkembang," ujar Yudi.


Menurut Yudi, dalam sidang praperadilan Hadi Poernomo, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah antisipasi. Bahkan semua unsur yang disangkakan pada Hadi sudah siap ditunjukkan di persidangan.


Namun tetap saja hakim mencari celah hukum dengan mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidik KPK. Padahal, Yudi menyebut berkas perkara Hadi Poernomo hampir rampung.


"Kita sudah hadirkan semua karena memang sudah hampir selesai penyidikan," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya