Miliki Apartemen Indonesia, Asing Tak Dibebani Pajak Khusus

Fasilitas di Apartemen Puri Mansion
Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memastikan para warga negara asing (WNA) yang ingin memiliki tempat tinggal di Indonesia hanya butuh satu syarat saja.


Satu syarat itu, yakni cukup dengan memiliki izin tinggal menggunakan hak pakai. Dengan begitu, nantinya pemerintah memberikan kebebasan kepada WNA untuk bisa tinggal di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, jangka waktu yang diberikan pemerintah yakni, seumur hidup.


"Kepemilikan pihak asing itu berlandaskan pada posisi bahwa asing itu tidak boleh memiliki, memegang sertifikat hak milik atas lahan. Tapi, negara ini juga mempersilakan mereka yang ingin tinggal di sini," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, di Jakarta, Jumat 26 Juni 2015.


Ferry menjelaskan, dengan adanya kebijakan itu, pemerintah kemudian akan menyerahkan sepenuhnya soal apartemen mewah ke
market
dan para pengembang.


Menurutnya, meskipun para WNA hanya memillik hak pakai, statusnya tidak akan berbeda jauh dengan hak milik yang sudah pasti diberikan kepada WNI.


"Kami mainkan pada posisi
market
atau pasar saja. Tapi dia (WNA) akan kami batasi jangan
ngambil
apartemen-apartemen yang pembangunannya diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, itu saja," kata Ferry.


Selain itu, lanjut Ferry, tidak hanya diberikan kebebasan sepenuhnya untuk tinggal di Indonesia, tapi juga tidak akan dibebani pajak khusus bagi para WNA.


Menurutnya, pajak diberikan berdasarkan di mana para WNA itu tinggal dan menempati apartemen yang dibelinya.
Ketika Mal Tua Disulap Jadi Apartemen Mungil


Apartemen Super Mewah Sinar Mas Land Laku 36 Persen
"Kami membuat regulasi dengan Kemenkeu. Silakan orang asing boleh pakai (tempat tinggal), juga tidak membatasi. Pajak pun normal saja, lihatnya dari wilayah, NJWP (nomor pokok wajib pajak) berapa, luas dan lain-lain," kata Menteri asal Partai Nasdem itu.

Lippo Gandeng Mitsubishi Bangun Apartemen Pintar di Cikarang

Ferry melanjutkan, status hak pakai bagi WNA dinilai kuat pada hukum perdata. Karena, nantinya, para WNA bisa mewariskan tempat tinggalnya meskipun hanya memiliki izin hak pakai.


"Ketika itu ada hak perdata, silakan saja. Yang penting izin harus tetap ada, itu pastikan buat keberadaan mereka saja," ujar Ferry. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya