Asing Bebas Miliki Apartemen dengan Hak Pakai Seumur Hidup
Jumat, 26 Juni 2015 - 10:14 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempersilakan warga negara asing (WNA) yang ingin menempati apartemen-apartemen mewah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Musyidan Baldan, mengatakan para WNA yang mau menempati apartemen mewah di Indonesia itu setidaknya harus mempunyai satu syarat saja.
"Mereka (WNA) tidak boleh memiliki, tidak memegang sertifikat hak milik atas lahan. Tapi, negara mempersilakan mereka tinggal di sini. Caranya, mereka memiliki hak pakai," ujar Ferry, di kantornya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2015.
Ferry menjelaskan, dengan adanya hak pakai itu, nantinya para WNA akan diberikan kebebasan tinggal di Indonesia dengan jangka waktu yang diserahkan sepenuhnya kepada pemilik, yaitu dengan kebebasan memiliki sampai seumur hidup.
Dengan begitu, kata Ferry, pihaknya memastikan bahwa regulasi aturan tersebut nantinya tidak akan pernah mengganggu kepemilikan.
Meskipun para WNA tidak mempunyai hak milik sebagaimana warga Indonesia, derajat dalam memiliki kepemilikan tempat tinggal di Indonesia akan tetap sama dengan warga pribumi
"Jadi hak pakai itu derajatnya sama, jenis dan kepemilikannya saja berbeda. Boleh diwariskan, boleh dijual-belikan, itu betul-betul dari sisi keberadaan milik mereka seutuhnya," ujar Fery.
Terkait Peraturan Pemerintah soal pembatasan pihak asing memiliki apartemen atau tempat tinggal di Jakarta, Ferry mengaku, akan melakukan pertemuan dengan Real Estate Indonesia (REI) untuk melakukan pembatasan ini.
"Saya ingin jadi pembatasan nilai itu benar. Yang paling pasti adalah kami memiliki sebuah standar yang sama. Jadi, jangan kemudian kita mengatakan bahwa fasilitas apartemen mewah untuk orang asing, tapi kalau fasilitas yang biasa untuk WNI, tidak benar kalau seperti itu," ujar Menteri asal Partai Nasdem itu. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meskipun para WNA tidak mempunyai hak milik sebagaimana warga Indonesia, derajat dalam memiliki kepemilikan tempat tinggal di Indonesia akan tetap sama dengan warga pribumi