Kecap Beralkohol di Jambi Dilarang Diedarkan Lagi
Kamis, 25 Juni 2015 - 14:28 WIB
Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan keberadaan kecap beralkohol yang ditemukan di sejumlah pasar swaslayan di Kota Jambi, Provinsi Jambi, dilarang untuk dijual-belikan dan diedarkan lagi.
"Nggak boleh (kecap beralkohol dijual)," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Baca Juga :
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
"Nggak boleh (kecap beralkohol dijual)," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo, di Jakarta, Kamis 25 Juni 2015.
Widodo mengatakan bahwa temuan pangan akan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebab, menurut UU Pangan, kewenangan pengawasan pangan olahan ada di tangan BPOM.
Ia mengatakan, dalam hal pengawasan terbagi tiga, yaitu pangan olahan, pangan segar, dan non pangan.
"Kalau pangan olahan, BPOM yang menangani, meskipun kami yang menemukan. Kalau pangan segar ada di Kementerian Pertanian. Begitu juga yang lain, misalnya non pangan, nanti dia menginformasikan kepada kami. Jadi, kami sudah punya jalinan kerja sama yang sinergis," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, BPOM Jambi menemukan kecap beralkohol ketika menggelar inspeksi dadakan (sidak) di beberapa pasar swalayan di Jambi.
Sidak tersebut dilakukan BPOM bersama Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jambi. Sidak ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap.
Dalam sidak ditemukan kecap dari Jepang, yang beralkohol 2,4 persen di pasar swalayan. Kemudian, ada juga produk makanan kaleng berbahan daging babi yang dijejerkan dengan produk makanan halal. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Widodo mengatakan bahwa temuan pangan akan ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sebab, menurut UU Pangan, kewenangan pengawasan pangan olahan ada di tangan BPOM.