Sumpah Serapah di Whatsapp, Denda Rp940 Juta
- REUTERS/Barry Huang
VIVA.co.id - Berencana berkunjung ke Dubai atau kota lainnya di Uni Emirat Arab? Anda sebaiknya lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Pasalnya, jika Anda ketahuan berkata-kata sembarangan melalui aplikasi tersebut, Anda bisa kena denda sebesar 45 ribu poundsterling atau setara Rp940 juta.
Tidak hanya itu, kata-kata sumpah serapah juga bisa membuat Anda dipenjara, sementara jika dilakukan oleh turis, hukumannya deportasi.
Hukuman dan denda tersebut merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan baru yang ditetapkan pemerintah Uni Emirat Arab.
Adapun, peraturan tersebut dikeluarkan menyusul Mahkamah Agung UEA yang menangani kasus banding seorang pria yang didenda sebesar 523 poundsterling atau Rp10 juta karena menyumpahi koleganya melalui WhastApp. Jaksa penuntut umum mengatakan denda tersebut terlalu ringan dan meminta pengadilan menaikkan denda menjadi 45 ribu poundsterling (Rp940 juta) atau hukuman penjara, jika tidak mampu membayar.
Dilansir Daily Mail, tidak disebutkan apa kata-kata pasti yang membuat pria tersebut diadili, hanya disebutkan bahwa kata-kata itu bersifat buruk dan menyinggung. Selain itu, beberapa sumber lain menyebutkan bahwa tersangka menggunakan emoji yang menunjukkan jari tengah pada penuntut.
Tersangka dalam kasus tersebut dijerat undang-undang kejahatan cyber, yang didalamnya menyebutkan mengenai hinaan verbal termasuk dalam kejahatan pidana.
Di UEA, menunjukkan jari tengah pada orang lain termasuk tindakan tidak sopan dan melanggar hukum, dan bisa dikenai hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda sebesar 87 ribu poundsterling (Rp1,8 miliar).
"Menunjukkan jari tengah kepada orang lain di ruang publik atau melalui emoji di aplikasi smartphone, bahkan mengirimkan gambar dengan gestur serupa melalui email, termasuk pelanggaran hukum di Uni Emirat Arab," ujar pengacara pidana Abdullah Yousef Al Nasir, saat diwawancara media lokal 7Days.
Dia menambahkan, hadirnya aplikasi pesan singkat di ponsel pintar, seperti WhatsApp dan BlackBerry Messenger membuat orang semakin mudah menyinggung orang lain melalui kata-kata atau gambar, tanpa berhadapan langsung.
"Itu harus diatur dalam undang-undang karena menyinggung orang lain menggunakan teknologi adalah pelanggaran terhadap norma kesopanan," kata dia.
Selain itu, peraturan lain yang juga diperketat di Uni Emirat Arab, termasuk juga Dubai, adalah mengenani konsumsi alkohol. Hal ini juga menyusul kasus pelanggaran yang menimpa turis Inggris karena ketahuan mabuk serta melakukan hal-hal tidak senonoh di depan umum. (ren)