Ini Daftar Baru Barang Mewah Kena Pajak
Rabu, 17 Juni 2015 - 14:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor sudah dikeluarkan.Â
Baca Juga :
Mengoptimalkan Aset Negara
Barang bermerek seperti tas, jam, pakaian, dan barang elektronik seperti televisi, pendingin ruangan (AC), kulkas, kamera, kompor dan elektronik lainnya, resmi dicoret dari kategori barang mewah.Â
PMK ini diundangkan pada 9 Juni 2015, dengan demikian PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 121/PMK.011/2013 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 130/PMK.011/2013 secara otomatis tidak berlaku.Â
Dikutip VIVA.co.id dari aturan tersebut, Kamis 17 Juni 2015, berikut ini jenis, kategori barang, dan tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang berlaku saat ini.Â
Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen:Â
1. Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan luas bangunan 350 meter persegi (m2) atau lebih.
2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.Â
Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 40 persen:Â
1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali
untuk keperluan negara.
Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.Â
Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 50 persen:Â
1. Kelompok pesawat udara balon udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.Â
2. Helikopter.
3. Pesawat udara dan kendaraan udara selain, helikopter.
4. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.Â
Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 75 persen:
1. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Dengan penjelasan sebagai berikut.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.Â
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.Â
Halaman Selanjutnya
Daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 20 persen:Â