Pedangdut SAG Ditahan atas Kasus Pencabulan Anak

Sumber :
  • ANTARA Foto

VIVA.co.id - Pedangdut berinisial SAG ditahan polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. Setelah dua kali pemanggilan sebagai saksi, SAG lalu ditetapkan sebagai tersangka.

"Dipanggil ke Polri 4 Juni 2015 masih sebagai saksi. Pemanggilan ulang, tanggal 10 Juni, diperiksa dan ditetapkan tersangka mulai 11 Juni 2015," kata Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Surawan saat ditemui di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.

Kejadian bermula pada tanggal 3 Desember 2015. Korban, seorang anak perempuan berusia lima tahun berinisial TAN, berkunjung ke rumah ibunya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Korban lalu diajak ke kamar mandi dan dilecehkan oleh pelaku.

Korban juga sempat diancam untuk tidak mengadukan kejadian tersebut. Korban ketakutan dan tak mau bercerita.

Siswi Magang Dicabuli di Lantai 6 Kantor Wali Kota

Setelah putrinya mengeluh sakit di bagian alat vital, ibu korban membawa dia untuk jalani visum. Sebagai bukti, polisi menyita satu buah baju warna putih gambar mini mouse dan satu buah celana pendek warna biru muda.

Tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta. (ren)