Karaoke dan Tempat Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadhan

Ilustrasi Biliar
Sumber :
  • REUTERS/Stringer

VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran terhadap 3 jenis usaha hiburan malam untuk tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah.

Miris, Anak Perempuan Kerja di Tempat Hiburan Malam Depok

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, ketiga jenis usaha hiburan itu adalah karaoke, live music dan biliar.

"Usaha-usaha itu dapat menyelenggarakan kegiatannya pada bulan Ramadhan," ujar Purba dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Disparbud DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.

Lagunya Diputar di Karaoke, Ian Kasela Merasa Dirugikan

Meski demikian, Disparbud DKI tetap memberlakukan aturan ketat untuk ketiga jenis usaha itu untuk beroperasi di bulan Ramadhan. Kategori usaha karaoke dan live music, hanya diperbolehkan untuk buka pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Aturan tersebut juga berlaku untuk usaha biliar yang berada di 1 lokasi ruangan yang sama dengan lokasi usaha karaoke dan live music.

Sedangkan untuk penyelenggaraan usaha biliar yang berdiri sendiri, Purba mengatakan, jenis usaha seperti itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Berebut Wanita Karaoke, Dua WN Korsel Saling Tikam

Penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.

"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan agar tercipta suasana yang aman, nyaman, tertib dan kondusif."

(mus)

Ilustrasi wanita penjaja seks

Pengakuan Pemandu Karaoke Pendamping 'Pria Hidung Belang'

Baik pamandu dan pemilik karaoke dibawa ke Polres Depok.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2016