Karaoke dan Tempat Biliar Boleh Beroperasi Selama Ramadhan
- REUTERS/Stringer
VIVA.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi kelonggaran terhadap 3 jenis usaha hiburan malam untuk tetap bisa beroperasi selama bulan Ramadhan 1436 Hijriah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, ketiga jenis usaha hiburan itu adalah karaoke, live music dan biliar.
"Usaha-usaha itu dapat menyelenggarakan kegiatannya pada bulan Ramadhan," ujar Purba dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor Disparbud DKI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2015.
Meski demikian, Disparbud DKI tetap memberlakukan aturan ketat untuk ketiga jenis usaha itu untuk beroperasi di bulan Ramadhan. Kategori usaha karaoke dan live music, hanya diperbolehkan untuk buka pada pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. Aturan tersebut juga berlaku untuk usaha biliar yang berada di 1 lokasi ruangan yang sama dengan lokasi usaha karaoke dan live music.
Sedangkan untuk penyelenggaraan usaha biliar yang berdiri sendiri, Purba mengatakan, jenis usaha seperti itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Penyelenggara usaha yang tidak mengikuti aturan akan dikenai sanksi sesuai pasal 34 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Kepariwisataan. Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran lisan, tertulis, penutupan, hingga pencabutan izin operasional.
"Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menghormati bulan suci Ramadhan agar tercipta suasana yang aman, nyaman, tertib dan kondusif."
(mus)