Ini Tempat Hiburan Malam Jakarta yang Tutup Selama Ramadan
Kamis, 11 Juni 2015 - 14:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Lesthia Kertopati
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam buka dan tutup tempat hiburan malam yang beroperasi di ibu kota selama Bulan Ramadan.
"Pasti akan kami berlakukan peraturan itu, seperti tahun kemarin kan juga ada pembatasan, kita ikuti peraturan tahun kemarin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, Kamis 11 Juni 2015.
Baca Juga :
Menghitung Awal Ramadhan
Baca Juga :
Barang Elektronik Ini Laris Manis Saat Ramadhan
melakukan tindak kekerasan jika mereka ingin membantu menertibkan tempat hiburan malam.
"Biasanya yang suka lakukan kekerasan itu ormas tidak bertanggung jawab. Jakarta kan
heterogen
, banyak warga asing, jadi kalau mereka melakukan dengan batas kesopanan ya silakan, sudah ada batasan jam bukanya juga toh," kata Djarot.
Adapun peraturan yang mengatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa yang berlaku sejak tahun lalu sampai saat ini adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, yang didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta No. 15/SE/2014 per tanggal 23 Mei 2014.
Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam.
Sedangkan tempat hiburan yang jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 20.30- 01.30 terdiri dari karaoke, live music, billiard dan lainnya. (ren)
Halaman Selanjutnya
melakukan tindak kekerasan jika mereka ingin membantu menertibkan tempat hiburan malam.