Kasus Dugaan Korupsi Belanja Hibah Cirebon Siap Disidangkan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Tim jaksa penyidik khusus Kejaksaan Agung akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bantuan sosial 2009 hingga 2012.
Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses persidangan dari kasus tersebut.
“Tahap II, atau penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, direncanakan akan dilaksanakan tim penyidik pada hari Kamis tanggal 11 juni 2015,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2015.
Pelaksanaan tahap II ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.
Tony juga mengatakan, pelaksanaan tahap II ini dilakukan, setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas atas kasus ini telah lengkap untuk diajukan ke persidangan.
Hal ini didasarkan atas Surat dari Direktur Penuntutan Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum (P-21), Nomor : B–43/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 12 Mei 2015, untuk Tersangka EP, B–46/F.3/Ft.1/05/2015, tanggal 27 Mei 2015, untuk Tersangka SS dan B–52/F.3/Ft.1/06/2015, tanggal 09 Juni 2015, untuk Tersangka TS.
Dengan demikian, resmi terdapat tiga tersangka dalam kasus ini yang akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah Wakil Bupati Cirebon Tasiya Somadi, Wakil Sekertaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua DPC PDIP Kecamatan Kedawung, Subekti Sunoto.
Kerugian negara yang disebabkan dari penggunaan APBD untuk belanja hibah dan bantuan sosial tersebut mencapai Rp1,8 Miliar, dari total anggaran Rp120 miliar.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah penyunatan dana bansos, anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif.
Sebelumnya, saat dilakukan tahapan penyelidikan, diketahui terkait dana bansos tersebut, calon penerima mengajukan proposal untuk mendapat dana bantuan. Setelah disetujui, dana pun dicairkan melalui Bank.
Lalu, penerima mengambil uang, namun di bank tersebut ternyata sudah menunggu orang-orang tertentu yang kemudian mengambil uangnya. Sehingga, ada kemungkinan penerima dana bansos tersebut tidak mendapatkan uang sejumlah seperti yang terlah mereka tandatangani. (asp)