Kasus e-KTP, KPK Periksa Manajer PT HP Indonesia
Rabu, 10 Juni 2015 - 14:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP), Habib Mohamad. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Kasus tersebut menjadikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
"Habib Mohamad akan diperiksa sebagai saksi tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juni 2015.
Selain Habib, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka adalah Bermam Jandry S Hutasoit (Karyawan PT. HP Indonesia bagian Bussiness Develop), Ruddy Indarto Raden, dan Yanyan Ruhdiyantini (Bussiness Support PT. Sucofindo).
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Laporan: Dianty Winda
Baca Juga :
KPK Periksa Staf Politikus Demokrat
Selain Habib, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lain. Mereka adalah Bermam Jandry S Hutasoit (Karyawan PT. HP Indonesia bagian Bussiness Develop), Ruddy Indarto Raden, dan Yanyan Ruhdiyantini (Bussiness Support PT. Sucofindo).
KPK sebelumnya telah menetapkan Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai tersangka pada tanggal 22 April 2014. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Laporan: Dianty Winda
Baca Juga :
KPK Periksa Dua Advokat Terkait Kasus Suap Panitera
Hingga kini sudah dua orang ditetapkan tersangka terkait kasus itu.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :