Kasus e-KTP, KPK Periksa Manajer PT HP Indonesia
Rabu, 10 Juni 2015 - 14:04 WIB
Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP), Habib Mohamad. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012.
Kasus tersebut menjadikan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Â
Laporan: Dianty Winda
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.