Penjualan Batubara RI Terus Naik di Tengah Lesunya Harga
Senin, 8 Juni 2015 - 12:32 WIB
Sumber :
- Antara/ M Rusman
VIVA.co.id
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, hari ini, Senin 8 Juni 2015, membuka secara resmi "21st Annual Coaltrans Asia", yang diselenggarakan di Bali International Convention Center (BICC), Nusa Dua, Bali.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman menyampaikan sambutan mengenai " Regulatory reforms and coal price environment 2015-2016".
Baca Juga :
United Tractors Akan Produksi Tambang Emas
Pada kesempatan tersebut, Sudirman menyampaikan sambutan mengenai " Regulatory reforms and coal price environment 2015-2016".
Dia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan.
Pada 2013, penghasilan negara baik pajak maupun non pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp145,2 triliun, atau 9,7 persen dari penerimaan negara.
"Tahun 2014, realisasi PNBP dari penjualan batu bara mencapai Rp26,3 triliun, atau 81 persen dari total realisasi PNBP sub sektor minerba yang mencapai Rp32,3 triliun. Sedangkan pada 2015, PNBP sub sektor minerba ditargetkan mencapai Rp52 triliun," kata Sudirman, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, dari penjabaran tersebut, terlihat bahwa sub sektor mineral dan batu bara memberikan peran yang cukup besar terhadap pembangunan perekonomian nasional.
Di balik peran yang cukup besar, ungkapnya, sektor batu bara tentunya memiliki isu strategis yang harus dijawab dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah.
Dia memaparkan, isu strategis tersebut mencakup pengendalian produksi nasional, tata kelola pertambangan, peningkatan nilai tambah, peran batu bara untuk pembangkit listrik mulut tambang, dan penerimaan royalti.
"Untuk menjawab isu strategis tersebut, maka dibutuhkan kebijakan-kebijakan di bidang pertambangan batu bara oleh pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memenuhi kebutuhan energi di dalam negeri yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara)," ujar Sudirman.
Sudirman menuturkan, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, kebijakan pengaturan harga jual batu bara mempunyai maksud dan tujuan.
Di antaranya, adalah optimalisasi sumber daya menjadi cadangan, mencegah langakanya pasokan dalam negeri, optimalisasi penerimaan negara, pengendalian produksi batubara, serta mendukung upaya menciptakan industri
mining
.
"Pemerintah berharap dengan berjalannya kebijakan-kebijakan tersebut dapat mendukung perkembangan sub sektor mineral dan batu bara, khususnya batubara sebagai salah satu sumber energi primer alternatif yang penting dan lebih ekonomis untuk kebutuhan domestik," ungkapnya.
Adapun, Coaltrans Asia merupakan perhelatan batu bara terbesar di dunia yang mempertemukan para
stakeholders
dan pelaku industri batu bara dunia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan bahwa realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penjualan batu bara terus meningkat, bahkan pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan.