Ini Permintaan Mendag ke Manajemen Pasar dan Pedagang
Rabu, 27 Mei 2015 - 14:47 WIB
Sumber :
- Antara/Yudi Mahatma
VIVA.co.id
- Kementerian Perdagangan akan melakukan beberapa hal terkait, dengan masalah beras plastik. Salah satunya adalah mengatur tata niaga beras.
Baca Juga :
Ini Saran Megawati Capai Swasembada Beras
"Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah tindakan apa yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu 27 Mei 2015.
Rachmat menyatakan, Kementerian Perdagangan tengah menyusun dan membahas regulasi di bidang perdagangan sesuai dengan amanat Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Yakni, berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Termasuk, regulasi yang segera diselesaikan, yaitu kewajiban pelaku usaha yang mengemas dan mendistribusikan beras dalam kemasan bermerek, harus mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha terdaftar beras.
"Dengan begitu, akan diketahui pelaku usaha beras, jenis beras yang dikemas, maupun asal-usul beras," kata dia.
Selain itu, Rachmat juga meminta peran serta dari manajemen pasar dan pedagang pasar untuk memonitor perdagangan beras. Hal ini bertujuan, agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.
"Pasar harus bisa mengontrol. Pedagang juga harus bisa mengetahui produknya berasal dari mana," kata dia. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yakni, berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri Perdagangan. Termasuk, regulasi yang segera diselesaikan, yaitu kewajiban pelaku usaha yang mengemas dan mendistribusikan beras dalam kemasan bermerek, harus mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha terdaftar beras.