Bali akan Uji Materi UU Pornografi
VIVAnews – Ketua Komponen Masyarakat Bali I Gusti Ngurah Harta akan melakukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Pornografi. Produk hukum itu dianggap upaya diskriminasi terhadap sebagian warga Indonesia.
Uji materi dilakukan Komponen Masyarakat Bali karena unsur-unsur dalam Undang-Undang itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Komponen Masyarakat Bali merupakan lembaga swadaya masyarakat yang aktif menyoroti kebijakan pemerintah. “Seolah-olah kebudayaan kami ini porno,” katanya di Bali, Kamis 30 Oktober 2008.
Anggota parlemen, katanya, gagal melihat aneka ragam budaya bangsa Indonesia. Menurut Ketua Paguyuban Budaya Sandhi Murti itu, anggota parlemen sendiri belum bisa merumuskan pengertian pornografi.
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika mengatakan bahwa Bali menolak Undang-Undang itu. “Ini keinginan mayoritas anggota legislatif.
Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pornografi menjadi Undang-Undang, Kamis 30 Oktober 2008 siang ini. Undang-Undang ini disahkan, meski ditolak masyarakat.
Laporan: Wima Saraswati/Bali