Lagu Lama, Apple-BlackBerry Tunda Bangun Pabrik
Selasa, 26 Mei 2015 - 12:53 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Amal Nur Ngazis
VIVA.co.id
- Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan sudah sepatutnya pemerintah segera melahirkan peraturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Sebab, dengan adanya aturan tertulis tersebut, setiap vendor, baik global maupun lokal akan mematuhinya.
"Saya pikir, kalau aturannya sudah keluar, tidak boleh ada kelonggaran bagi satu, atau dua vendor. Sebab, nanti pemerintah dinilai tidak tegas dan akhirnya satu per satu akan kabur lagi dan tidak patuh terhadap aturan (pemerintah)," ujar Heru dalam pesan singkatnya kepada
VIVA.co.id,
Selasa 26 Mei 2015.
Heru mengatakan dalam kebijakan pemerintah itu, sebaiknya juga dijelaskan mengenai aturan pembangunan pabrik, atau bekerja sama dengan pabrik rakitan yang ada di Indonesia.
"Kalau sekarang kan, sebelum ada peraturan menteri yang mengatur TKDN. Tidak ada fungsi pemaksa bagi mereka untuk bangun pabrik, atau perakitan di Indonesia," tambah mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai pemerintah yang memberikan kelonggaran terhadap vendor global, khususnya bagi Apple dan BlackBerry. Diketahui, pemerintah telah mempersilahkan kedua vendor global itu untuk menunda pembangun pabrik hingga lima tahun ke depan.
"Menunda-menunda bangun pabrik kan lagu lama, cuma memberi iming-iming, yang padahal tidak mau buka pabrik dan hanya jadikan Indonesia sebagai pasar, bukan mitra ekonomi," ungkap Heru.
Heru mengemukakan, sampai saat ini memang tidak ada aturan mengenai kebijakan pemerintah terkait TKDN. Maka dari itu, perlu segera dilahirkan aturan itu, agar semua semakin jelas kebijakannya dan berapa besaran produksi lokalnya.
"Perlu ada ketegasan terhadap vendor yang tidak mematuhi aturan TKDN untuk dilarang produknya masuk dan dijual di Indonesia. Dan, nyatakan produk mereka ilegal kalau sampai ditemukan di Indonesia," tegas Heru. (asp)
Baca Juga :
Lenovo Janji Ponsel Moto Diproduksi di Indonesia
Baca Juga :
Axioo Belum Mau Buat Smartphone 4G Rp1 Juta
Heru mengatakan dalam kebijakan pemerintah itu, sebaiknya juga dijelaskan mengenai aturan pembangunan pabrik, atau bekerja sama dengan pabrik rakitan yang ada di Indonesia.
"Kalau sekarang kan, sebelum ada peraturan menteri yang mengatur TKDN. Tidak ada fungsi pemaksa bagi mereka untuk bangun pabrik, atau perakitan di Indonesia," tambah mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai pemerintah yang memberikan kelonggaran terhadap vendor global, khususnya bagi Apple dan BlackBerry. Diketahui, pemerintah telah mempersilahkan kedua vendor global itu untuk menunda pembangun pabrik hingga lima tahun ke depan.
"Menunda-menunda bangun pabrik kan lagu lama, cuma memberi iming-iming, yang padahal tidak mau buka pabrik dan hanya jadikan Indonesia sebagai pasar, bukan mitra ekonomi," ungkap Heru.
Heru mengemukakan, sampai saat ini memang tidak ada aturan mengenai kebijakan pemerintah terkait TKDN. Maka dari itu, perlu segera dilahirkan aturan itu, agar semua semakin jelas kebijakannya dan berapa besaran produksi lokalnya.
"Perlu ada ketegasan terhadap vendor yang tidak mematuhi aturan TKDN untuk dilarang produknya masuk dan dijual di Indonesia. Dan, nyatakan produk mereka ilegal kalau sampai ditemukan di Indonesia," tegas Heru. (asp)
Baca Juga :
Reshuffle Tak Pengaruhi Aturan TKDN
Tahun depan tingkat komponen lokal menjadi 30 persen.
VIVA.co.id
3 Agustus 2016
Baca Juga :