Menteri Hanif: Program Jaminan Pensiun Keputusan Politik
Senin, 18 Mei 2015 - 15:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan berapa iuran yang akan dibebankan kepada peserta program jaminan pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang (UU) akan mulai menerapkan program ini pada Juli mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, Senin 18 Mei 2015, mengungkapkan iuran yang ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar delapan persen dari gaji pekerja masih belum disepakati oleh berbagai pihak, khususnya dunia usaha.
"Saya berharap, bulan ini (iurannya disepakati). Tapi kan, keputusan di politik," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lima dari delapan persen iuran yang ditetapkan pemerintah itu dibebankan kepada pengusaha, sisanya ditanggung pekerja. Sementara itu, karena kondisi ekonomi Indonesa yang sedang mengalami perlambatan, dan belum adanya aturan main yang jelas dalam implementasi program ini, pengusaha mengajukan usulan iuran yang dipatok hanya sebesar 1,5 persen.
Baca Juga :
Mutasi Besar-besaran di Tubuh BPJS Dipertanyakan
Dengan rincian, satu persen dibebanan pada pengusaha dan sisanya oleh pekerja. "Belum (diputuskan), itu isinya masih opsi," tambahnya.
Baca Juga :
Kini, Pekerja Bisa Cek Saldo JHT via Online
Dia berharap, masalah ini segera mendapatkan titik temu, sehingga implementasinya bisa berjalan lancar. Koordinasi dengan dunia usaha dan pihak-pihak terkait secara intensif akan terus dilakukan.
"Saya sederhana saja, jaminan pensiun kan mandat UU (undang-undang) maka program harus jalan. Kedua, berjalannya program jaminan dana pensiun, tetapi jangan ngasal. Maksudnya, tidak boleh keluar dari hakikat dan substansi UU itu," tambahnya. (asp)
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
Semua perusahaan BUMN harus taat pada undang-undang.
VIVA.co.id
24 Maret 2016
Baca Juga :