KPK Panggil Tersangka Kasus e-KTP

e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, Senin 18 Mei 2015.


Sugiharto dipanggil untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Aturan Pakaian Putih untuk PNS, Mendagri: Biar Bersih


Pemda Wajib Patuhi Aturan Seragam Dinas PNS
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak swasta terkait kasus ini. Keduanya yakni, karyawan Misuko Elektronik, Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global, Andreas Karsono.

Kemendagri Realisasikan KTP Anak di 50 Daerah

Keduanya akan diminta keterangannya dalam perkara ini sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.


Seperti diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP.


Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.


Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya