Aturan Pajak Baru, Siap-siap yang Punya Rumah Mewah
Jumat, 15 Mei 2015 - 12:53 WIB
Sumber :
- fairmont.com
VIVA.co.id
- Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Dirjen terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Barang Mewah.
Hal itu, untuk memberi kepastian kepada pembeli properti mewah.
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, mengatakan terkait pembayaran pajak pembelian properti mewah akan dijelaskan melalui Perdirjen tersebut.
Dia menuturkan, PPh Pasal 22 bersifat
with holding
atau dibayar di muka, sehingga akan diperhitungkan saat penyampaian surat pemberitahuan pajak (SPT) Tahunan.
“Jadi kalau beli apartemen di atas Rp5 miliar, maka dibayar dulu pajaknya. Nanti pas penyampaian SPT bisa dimasukkan sebagai komponen pengurang bahwa dia sudah bayar pajak,” jelas Bambang, seperti dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Jumat 15 Mei 2015.
Bambang berharap, hal itu tidak akan memberatkan dunia usaha maupun para pembeli.
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Penerimaan pajak tahun ini terancam shortfall Rp219 triliun.
VIVA.co.id
4 Agustus 2016
Baca Juga :