Tessy Dihukum 10 Bulan Penjara
- ANTARA/Ivan Pramana Putra
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Bekasi hari ini menggelar sidang putusan kasus narkoba atas terdakwa Kabul Basuki alias Tessy. Hasilnya, Majels Hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara atas komedian senior tersebut.Â
Majelis Hakim menyatakan Tessy bersalah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika golongan 1.Â
"Majelis Hakim menyatakan terdakwa Kabul Basuki alias Tessy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bekasi, Siang ini , Kamis, 30 April 2015.
Vonis yang dijatuhi Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta komedian Srimulat itu dihukum 1 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penahanan yang sudah dijalankan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Majelis Hakim.
Namun, Tessy tak akan menjalani sisa hukumannya itu di sel tahanan. Ia akan menghabiskan sisa masa hukumannya di pusat rehabilitasi. "Memerintahkan agar masa pidana tersebut dijalani terdakwa dengan menjalani pengobatan dan perawatan di pusat rehabilitasi," ujar hakim.
Seperti diketahui, Tessy ditangkap pada 23 Oktober 2014 lalu di rumah temannya di Bekasi. Ia tertangkap tangan memiliki narkotika. Dan Tessy sempat mencoba untuk bunuh diri. (ren)