Revisi Perpres Pembebasan Lahan Terbit, Ini Komentar Kadin
- Antara/ Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah melibatkan lembaga penegak hukum, agar Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan tanah bisa segera dilaksanakan.
Harapan tersebut muncul, setelah diterbitkannya Perpres No 30/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ketua Komite Tetap Sarana dan Prasarana Kadin Bidang Infrastruktur, Ngurah Wirawan, Selasa 24 Maret 2015, mengatakan pemerintah diharapkan bisa segera mengoordinasikan peraturan tersebut, agar tidak hanya Badan Pertanahan Nasional saja sebagai pelaksana utama.
"Tapi lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Pemda bisa sama-sama untuk menerapkan Perpres ini," katanya, di Jakarta.
Selain itu, Kadin juga meminta beberapa lembaga yudikatif seperti Kemendagri dan Mahkamah Agung untuk bisa lebih menyiapkan diri. Sebab, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan pendapat, terkait penawaran harga dalam tawar menawar harga tanah.
"Sehingga, nantinya pengadilan bisa menangani dengan cepat, sehingga keputusan (sengketa) yang selama ini banyak menghambat bisa cepat diputuskan secara efektif," ujar Ngurah.
Kadin, Ngurah melanjutkan, menyambut positif atas terbitnya Perpres tersebut. Dengan begitu, proyek infrastruktur akan segera berjalan dan menopang roda bisnis. (asp)
![vivamore="Baca Juga :"]