Kasus Suap Bappebti, KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
Ketiga orang tersangka itu merupakan pejabat Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), yakni Muhammad Bihar Sakti Wibowo (Direktur Utama BBJ), Hassan Widjaja (pemegang saham BBJ), dan Sherman Rana Khrisna (pemegang saham BBJ).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan ketiganya diduga memberikan suap terkait permintaan izin operasional PT Indokliring Internasional.
"Ketiga tersangka yang saat itu bermaksud mendirikan lembaga kliring PT Indokliring Internasional diduga memberikan uang sejumlah Rp7 miliar kepada Kepala Bappebti untuk memuluskan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti," kata Priharsa.
Atas perbuatannya tersebut, ketiganya disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 6 Maret 2015," ujar Priharsa.
Menurut Priharsa, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi yang dilakukan oleh tersangka mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sempurnajaya. Syahrul sudah menjalani persidangan dan telah divonis penjara selama 8 tahun.