Menteri Agraria: Pemandangan Tentukan Nilai Tanah dan PBB

Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memasukkan aspek
view
(pemandangan) untuk menjadi salah satu aspek penting dalam mengatur harga tanah serta pemberlakuan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Hal ini dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, setelah pertemuannya dengan Kadin wilayah Indonesia Timur. Dia mengatakan penentuan nilai atau harga jual tanah tidak hanya pada aspek akses atau jalan saja. Aspek pemandangan juga perlu dipertimbangkan.

"View-nya juga harus kita pertimbangkan, jadi, misalnya PPB untuk yang ada dilantai  2 dengan PBB yang ada di lantai 12, itu harus berbeda. Nggak boleh, karena kalau dilantai 12 mungkin jaraknya lebih tinggi. Tapi kan dia dapat pemandangan, kan begitu, ini yang tidak proporsionalitas, itu yang harus dipertimbangkan, nah ini juga yang terjadi khususnya di kawasan-kawasan wisata," kata Ferry di Kantornya, Selasa 10 Maret 2015.

Jadi, lanjutnya, manakala bangunan hotel di suatu tempat memiliki pemandangan yang bagus, maka nilai atau harga jualnya harus berbeda dengan bangunan lain.

"Jadi misalnya bangunan yang pemandangannya laut atau yang indah, maka bangunan yang 4 lantai dengan yang 8 lantai harus berbeda, itu saya kira, jadi ada aspek nilai, nilai itu komponen pentingnya, jadi aspeknya adalah view juga," ungkapnya.

Ferry mengatakan kebijakan ini masih dalam tahap proses, dan penerapannya secepatnya dilakukan pada tahun depan. 

Menteri Agraria: Revisi UU PBB Masuk Prolegnas 2015

Politisi Nasdem ini juga menyinggung soal pembebasan PBB bagi rumah sederhana.

"PBB itu kan instrumen pajak, jadi yang kita bebaskan itu adalah orang yang secara ekonomi tidak mampu membayar PBB-nya, bisa kita bebaskan. Tapi PBB untuk rumah mewah dan bangunan mewah, itu harus dikejar, para penunggak harus dikejar. Jadi beda antara penunggak dengan yang tidak mampu, bagi yang mampu tetap bayar pajak,"katanya.

![vivamore="Baca Juga :"]

Menteri Ferry: Penghapusan PBB Paling Cepat 2016
[/vivamore]
Pajak DKI

Tunggak PBB, Bebas Denda Hingga Akhir Desember

Diberikan bagi yang melakukan pembayaran paling lambat 31 Desember.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2015