DPD: Mayoritas Sengketa Lahan antara Masyarakat & Perusahaan
- iStock
VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengklarifikasi dan menyelesaikan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah.
Hail itu, terkait adanya pengaduan masyarakat yang ditangani oleh Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD.
Wakil Pimpinan DPD, Farouk Muhammad, mengharapkan berbagai permasalahan agraria dan sengketa pertanahan dapat diselesaikan secara komprehensif dengan meminimalisir pendekatan persuasif.
“Kami meminta pemerintah memberikan penjelasan atas berbagai permasalahan agraria di daerah dan mendorong dapat segera menyelesaikannya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan konflik yang berlarut-larut serta kerugian bagi masyarakat,” kata Farouk, seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa,17 Februari 2015.
Farouk menuturkan, sebagian besar sengketa agraria di daerah terjadi antara masyarakat dengan perusahaan terkait pengelolaan lahan dan kepemilikan.
Menurutnya, secara faktual beberapa kasus terjadi, karena sudah adanya masyarakat yang menetap serta melakukan aktivitas di suatu tempat dalam kurun waktu yang lama, tetapi proses pengelolaan dan penempatannya belum jelas legalitasnya.
Sementara itu, di sisi lain konflik yang terjadi dengan perusahaan, karena minimnya komunikasi dengan masyarakat.
“Pendekatan non konflik dan legalitas administratif perlu dikedepankan dalam menyelesaikan konflik agraria, di antaranya dengan memaksimalkan kewajiban corporate social responsibilty (CSR) atau kemitraan bagi perusahaan yang dapat bermanfaat dan dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melakukan sosilisasi yang intensif kepada masyarakat terkait kesadaran hukum dalam permasalahan agraria.
Dia menuturkan, DPD bersedia berkontribusi positif dan membantu proses mediasi yang dilakukan dengan masyarakat.
“Sebagian besar anggota DPD RI merupakan orang asli daerah dan cukup memahami kondisi daerahnya, diharapkan dengan pendekatan kedaerahan dan kearifan lokal beragam konflik agrari dapat diselesaikan secara efektif," paparnya.
Adapun, beberapa sengketa lahan yang terjadi di daerah di antaranya, sengketa tanah antara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sipang Meranti dengan perusahaan perkebunan PT Jambi Agro Wijaya terletak di Desa Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten sarolangun, Provinsi Jambi; sengketa tanah antara suku anak dalam dengan PT Asiatic Persada di Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi; permasalahan tanah eks HGU perkebunan PT Tunggal Perkasa Plantations dengan masyarakat Kecamatan Pasir Penyu dan Kecamatan Sungai Lala, dan lainnya.
Baca juga: