Senin, Putusan Praperadilan Budi Gunawan Dibacakan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Hakim Praperadilan, Komjen Budi Gunawan menyatakan sidang di tutup pada pukul 21.30 WIB. Sidang ditutup setelah hakim, Sarpin Rizaldi bertanya pada pihak pemohon maupun termohon untuk memastikan tidak ada lagi yang akan disampaikan pada persidangan kali ini.
"Sidang perkara ditutup," katanya sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat 13 Februari 2015.
Sarpin menyatakan pembacaan putusan akan dilakukan pada hari Senin, 16 Februari 2015. Ia menyatakan kedua pihak harus menghadiri pembacaan putusan.
"Pembacaan putusan pukul 09.00. Saya memberi toleransi pemohon dan termohon 1 jam. Insya Allah putusan akan dibacakan pukul 10.00," tegasnya.
Persidangan praperadilan Komjen, Budi Gunawan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak KPK. Pihak KPK sendiri mendatangkan tujuh orang saksi. Empat saksi ahli dan tiga orang lainya merupakan pegawai KPK.
Pemeriksaan keterangan saksi dilakukan secara maraton dari pukul 09.30 pagi hari hingga malam hari. Setelah 12 jam. Hakim menutup persidangan agenda mendengarkan saksi KPK.
Persidangan yang telah berjalan satu pekan ini, pihak kuasa hukum BG, Maqdir Ismail mengajukan bukti-bukti dokumen serta salinan berita dari media massa dan elektronik berjumlah kurang lebih 73 dokumen. Selain itu kuasa hukum BG telah mengajukan empat saksi-saksi serta empat saksi ahli.
Sedangkan Biro Hukum KPK yang yang dikomandani, Chatarina M Girsang juga telah mengajukan bukti-bukti serta empat saksi dari internal KPK, dan empat saksi ahli selama sidang Praperadilan.