Pedagang Baju Bekas Impor Mulai Tutup Usahanya

Pemerintah larang impor pakaian bekas.
Sumber :
  • VIVAnews/Ramond EPU
VIVA.co.id
Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
- Usai Kementerian Perdagangan melarang penjualan pakaian bekas impor, setidaknya satu pedagang mulai menutup usahanya dan tidak lagi memperdagangkan pakaian yang diduga dapat menularkan berbagai penyakit.

Polda Metro Bongkar Penyelundupan Ribuan Koli Pakaian Bekas

"Sudah ada satu pedagang yang berada di kawasan Ring Road Selatan Yogyakarta, tepatnya di Padokan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang memilih menutup usahanya berjualan pakaian bekas impor," kata Sulistiyanto, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Pemkab Bantul, DIY, Rabu 11 Februari 2015.
Masyarakat Miskin Berburu Pakaian Bekas untuk Berlebaran


Menurutnya, saat ini pihaknya juga masih memantau keberadaan penjual pakaian bekas impor yang sangat mungkin berjualan di pasar-pasar tradisional dan dipelosok desa secara berkeliling.


"Kami sedang melakukan pemantauan para pedagang pakaian bekas yang berjualan berkeliling, karena keberadaanya sulit dipantau," paparnya.


Sulis menjelaskan, pihaknya juga telah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor.


"Yang sudah kami datangi jika nantinya masih berjualan, maka dengan adanya surat edaran ada payung hukum untuk menindak tegas pedagang baju bekas impor yang masih nekat berjualan," tuturnya.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya