Singapore Airlines Gabungkan Pajak Bandara ke Tiket
Senin, 9 Februari 2015 - 10:24 WIB
Sumber :
- Topnews.in
VIVA.co.id -
Maskapai penerbangan Singapore Airlines bakal menggabungkan
airport tax
(pajak bandar udara) atau
Passenger Service Charge
(PSC) ke dalam tiket untuk penumpang yang terbang dari Indonesia. Kebijakan baru ini berlaku mulai Senin 9 Februari 2015, dan diterapkan untuk seluruh pembelian tiket dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
“Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan komponen dari
Passenger Service Charge
di dalam harga tiket pesawat setiap penumpang,"
General Manager
Singapore Airlines Indonesia, Vinod Kannan.
Baca Juga :
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
Baca Juga :
Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Baca juga: