Singapore Airlines Gabungkan Pajak Bandara ke Tiket
Senin, 9 Februari 2015 - 10:24 WIB
Sumber :
- Topnews.in
VIVA.co.id -
Maskapai penerbangan Singapore Airlines bakal menggabungkan
airport tax
(pajak bandar udara) atau Passenger Service Charge
(PSC) ke dalam tiket untuk penumpang yang terbang dari Indonesia. Kebijakan baru ini berlaku mulai Senin 9 Februari 2015, dan diterapkan untuk seluruh pembelian tiket dengan jadwal penerbangan mulai 1 Maret 2015.
Baca Juga :
AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia
Baca Juga :
Jokowi: Kereta Akan Kurangi Macet di Bandara
“Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan komponen dari
Passenger Service Charge
di dalam harga tiket pesawat setiap penumpang,"
General Manager
Singapore Airlines Indonesia, Vinod Kannan.
Melalui keterangan tertulisnya hari ini, Vinod mengatakan, terhitung sejak 9 Februari 2015, sistem Singapore Airlines secara otomatis akan menggabungkan komponen PSC ke dalam setiap penerbangan yang berangkat Indonesia. "Sistem ini dirancang untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh para pelanggan kami,” ujarnya.
Untuk seluruh pembelian tiket pesawat sebelum 9 Februari 2015 atau yang akan melakukan perjalanan sebelum 1 Maret 2015, PSC tersebut akan tetap diberlakukan di seluruh bandara di Indonesia seperti prosedur yang berlaku saat ini. (art)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Pelaksanaan peraturan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah untuk menggabungkan komponen dari