Kasus Semen Rembang, Saksi Penggugat Tahu Ada Sosialisasi
- VIVAnews/Dwi Royanto
VIVA.co.id - Kasus pendirian pabrik semen di Rembang masih terus bergulir di PTUN Jawa Tengah. Kuasa hukum PT Semen Indonesia Tbk, Handarbeni Imam Arioso, dari keterangan tertulisnya, Kamis 5 Februari 2015, menyatakan bahwa keterangan saksi yang diajukan penggugat tidak didukung bukti kuat.
Semua keterangan saksi yang dihadirkan penggugat justru dinilai mempertegas bahwa proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), telah dilaksanakan Semen Indonesia dan Pemprov Jawa Tengah secara baik dan benar, yang salah satunya adalah mengenai adanya sosialisasi terhadap warga.
"Dalam kesaksiannya, para saksi mengenal warga yang hadir di acara sosialisasi, yang digelar di sejumlah desa. Hal itu membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut memang ada," ujar Handarbeni.
Untuk kegiatan sosialisasi, Handarbeni memiliki sejumlah bukti berupa absensi dan foto kegiatan sosialisasi, yang dihadiri camat dan kepala desa. Hal itu, mematahkan tuduhan bahwa Amdal yang diterbitkan Pemprov Jateng tidak melalui proses sosialisasi terlebih dahulu.
Terkait survei keberadaan ponor (situ resapan air), sejumlah gua dan sumber mata air di sekitar lokasi pabrik, menurut keterangan salah satu saksi, bersumber dari lembaga, yang menurut Handarbeni sangat tidak kredibel.
"Setelah kami teliti, dua lembaga yang menyatakan adanya ponor hanyalah sekumpulan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta, yang sangat diragukan keabsahan dan validitas penelitiannya. Bukan dari lembaga yang kredibel dalam melakukan penelitian," tegas Handarbeni.
Dalam persidangan, juga terkuak fakta bahwa warga yang menolak pabrik semen sering diundang untuk menghadiri pertemuan dengan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).
Sementara itu, sidang gugatan terhadap Amdal yang diterbitkan Pemprov Jateng akan dilanjutkan pekan depan. (asp)
Baca juga: