Kasus Suap Bensin Timbal, KPK Periksa eks Pejabat Pertamina
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -Â Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Chrisna Damayanto, Kamis 5 Februari 2015. Dia adalah mantan Deputi Direktur Pengelolaan PT Pertamina (Persero).
Chrisna diperiksa terkait dugaan suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. "Sebagai saksi untuk tersangka SAM (Suroso Atmomartoyo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Suroso merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Dia merupakan mantan Direktur Pengelolaan PT Pertamina Persero 2004-2008.
Bersama dengan Chrisna, penyidik juga turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya dari pihak swasta yakni Hardimanto alias Didiet. Dia juga akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmomartoyo.
Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.
Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar US$ 12,7 juta. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar US$ 8 juta. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak tahun 1999.
Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Direktur PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada mantan Direktur Pertamina yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (ren)
Baca juga:
VIVA.co.id -