Kemenhub Ungkap Tujuan Gerai Tiket Dihapus

Pesawat
Sumber :
  • http://infogunaanda.blogspot.com

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan adanya ruang penjualan tiket di seluruh bandar udara di Indonesia.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. HK.209/I/16PHB.2014, yang ditanda tangani oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada tanggal 31 Desember 2014.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi M. Djuraid, mengatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan penertiban pelayanan.

''Jadi, tiket tidak boleh diperjualbelikan di dalam bandara, termasuk terminal. Tujuan kami adalah untuk meningkatkan aspek keamanan. Jadi, selain kami meniadakan loket, kami juga menegakkan hukum dan ada aturan main,'' kata Hadi, di Bandara Soekarno Hatta, Rabu 4 Februari 2015.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan akan menyiapkan semua hal terkait kebijakan ini. ''Jadi, kami siapkan betul-betul, baik itu sosialisasi di kalangan airline, atau konsumen yang tentunya paling mendasar. Jadi, masing-masing unit akan kami siapkan customer service sebagai tempat bertanya,'' ujarnya.

Dalam praktiknya, kebijakan ini akan berlaku secara bertahap mulai 15 Februari 2015. Hadi menjelaskan, akan ada penambahan waktu selama tiga bulan untuk persiapan dan sosialisasi.

''Mulai berlaku 15 Februari dan masih kami beri waktu tiga bulan untuk bandara dan maskapai menyiapkan semua hal yang perlu disiapkan. Kami beri kesempatan untuk menyiapkan diri, tiga bulan waktunya,'' jelas Hadi.

Hadi menambahkan, Kemenhub akan memberikan sanksi jika setelah tiga bulan masih ada pihak maskapai yang menjual tiket di dalam bandara. ''Sanksinya nanti kami lihat," kata dia. (asp)

AirAsia Tawarkan Tiket Rp299 Ribu ke Malaysia



Baca juga: