Wedding Passport, Tren Kartu Undangan Saat Ini

Undangan Nikah Model Paspor
Sumber :
  • VIVAnews/Riska Herliafifah
VIVA.co.id - Menikah menjadi impian setiap insan. Menjalin hubungan sebagai suami istri, menyatukan sepasang pria dan wanita dalam ikatan sehidup semati.

Saat akan menggelar upacara pernikahan berbagai persiapan dilakukan. Mulai dari gedung, busana pengantin, hingga katering. Ada yang tidak kalah penting dari ketiga hal di atas, yakni kartu undangan.

Hal ini karena lewat undangan, Anda sebagai tuan rumah secara resmi mengundang tamu yang benar-benar ingin menyaksikan hari bahagia.

Pilihan desain kartu pun beragam. Mulai dari bentuk surat, papan hingga menyerupai paspor.

Abdul Wahid, marketing dari Ken Collection, sebuah jasa penyedia kartu undangan mengungkapkan, saat ini tren undangan yang tengah berkembang adalah wedding passport.

"Wedding passport ini paling diminati setahun belakangan sampai sekarang," katanya saat ditemui VIVAlife di Gebyar Pernikahan Indonesia 2015 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2015.

Wedding passport ini bentuknya mirip dengan paspor pada umumnya. Berbentuk buku kecil, di dalamnya ada foto mempelai pengantin dan jadwal acara pernikahan yang akan digelar.

Warna yang disediakan pun beragam. Mulai dari coklat, biru turqoise, dan hijau. Harga satu wedding passport ini Rp14.000 dengan catatan memesan 500 undangan. Bila ingin mengundang tamu kurang dari 500 orang, Anda mengeluarkan bujet Rp25.000 untuk satu undangan.

Selain itu, Abdul Wahid juga menjelaskan bahwa kartu undangan yang paling diminati sejak dulu adalah aksen ukiran.

"Ukiran paling banyak dari dulu. Model vintage gitu bisa ukiran jawa atau jepara. Semua akan dituangkan di undangan sesuai pesanan," katanya.

Untuk harga kartu undangan, Abdul membanderol mulai dai Rp10.000 hingga Rp150.000 per undangan.

Jalani Liburan dengan Tenang, BRI Mudahkan Pembelian Asuransi Lewat Super Apps BRImo
Baca juga:

OJK Issues New Rule for Crypto Asset Trading Supervision
Ketua KPU Banjarbaru Dahtiar bersama jajaran komisioner lain, didampingi kuasa hukum

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

PTUN Banjarbaru Menangkan KPU, Laporan Sengketa Pilkada Ditolak Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024