Kronologi Penangkapan Gitaris Padi atas Kasus Narkoba
Kamis, 22 Januari 2015 - 15:34 WIB
Sumber :
- VIVAnews/ Gestina Rachmawati
VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang personel grup Padi, Ari Tri Sosianto, atas kasus kepemilikan narkoba. Penangkapan gitaris band pop rock itu berlangsung di sebuah studio musik di Tangerang, Kamis, 22 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 dini hari.Â
Baca Juga :
Once Akui Sering Ditawari Narkoba
Menurut Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Handoyo Wibowo saat ditemui di kantornya, Kamis, 22 Januari 2015, Ari ditangkap ia seorang diri.Â
Baca Juga :
Dylan Putra Dibesuk Ibu dan Kekasih
"Dia diamankan di studio seorang diri," katanya. Barang bukti yang ditemukan adalah sisa yang sudah dipakai oleh pria berkacamata ini.
Barang bukti yang ditemukan adalah narkoba jenis ampetamin dan metamin seberat 0,78 gram, serta bong dan cangklong. Polisi juga menemukan uang sebesar Rp1,6 juta.Â
Hando menjelaskan sebelum menangkap musisi itu, pihaknya lebih dulu menangkap seorang bandar bernama Rohiman. Ditambahkan Hando, dari hasil penyelidikan, Ari positif menggunakan narkoba.
"Keterangan yang didapat, Ari Tri Sosianto mengaku benar menggunakan narkoba berjenis sabu," ungkapnya.Â
Saat ditangkap, Ari tidak melakukan perlawanan. "Ia sangat kooperatif," ujarnya. (ren)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Keterangan yang didapat, Ari Tri Sosianto mengaku benar menggunakan narkoba berjenis sabu," ungkapnya.Â