Kasus Korupsi Dermaga, Mantan Bos Nindya Karya Dipenjara 9 Tahun

Gedung Nindya Karya (NK)
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.


Majelis Hakim menilai bahwa dia telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.


"Menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan

menurut hukum bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya.


Menurut Hakim, Heru telah terbukti memenuhi 3 dakwaan, yakni dakwaan pertama primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.


Kemudian dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


Serta dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.


Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 Juta subsidair 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Heru juga diputus harus membayar uang pengganti Rp12,625 miliar dikurangi nilai harta benda miliknya yang telah disita dan dirampas sebelumnya.


Jika setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, Heru tidak dapat membayarnya, maka harta bendanya akan disita kemudian di lelang.


"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan penjara selama 3 tahun," kata Hakim.

Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu, 4 Tewas Termasuk Seorang Bayi

Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar Sebut Penetapan 5 Korporasi Tersangka Korupsi Timah Salah Sasaran


Sebelum Meninggal, Komedian Qomar Sempat Jalani Kemoterapi Sebanyak 8 Kali
Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.


Mendengar putusan tersebut, pihak Heru Sulaksono menyebut akan mengambil langkah pikir-pikir lebih dulu. Begitu pun dengan pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir dulu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya