Kasus Korupsi Dermaga, Mantan Bos Nindya Karya Dipenjara 9 Tahun
Senin, 22 Desember 2014 - 21:19 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis 9 tahun penjara terhadap mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, Jakarta, Senin 22 Desember 2014.
Majelis Hakim menilai bahwa dia telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang serta tindak pidana pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Heru Sulaksono terbukti secara sah dan meyakinkan
menurut hukum bersalah melakukan secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ketua Majelis Hakim, Casmaya.
Menurut Hakim, Heru telah terbukti memenuhi 3 dakwaan, yakni dakwaan pertama primer, melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Kemudian dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf b, c, d Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Serta dakwaan ketiga, yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga :
Jenderal TNI Agus Subiyanto Pimpin Sertijab, Mayjen Kunto Arief Wibowo Kini Jabat Pangkogabwilhan I
Baca Juga :
KPK Resmi Tahan Dirut Nonaktif Taspen soal Kasus Korupsi Investasi Fiktif, Segini Kerugian Negaranya
Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah dia dinilai berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Mendengar putusan tersebut, pihak Heru Sulaksono menyebut akan mengambil langkah pikir-pikir lebih dulu. Begitu pun dengan pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan akan pikir-pikir dulu. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam vonis tersebut karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.